DPR INGINKAN UU PENGADILAN TIPIKOR BERKUALITAS
17-06-2009 /
PANITIA KHUSUS
Panitia Khusus (Pansus) DPR yang membahas RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menginginkan UU yang dihasilkan setengah jadi. “ Kami tetap bertekad menyelesaikan RUU ini simple tetapi berkualitas,†tandas anggota Pansus RUU Tipikor Gayus Lumbuun pada raker dengan Menhukham Andi Mattalata, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala PPATK Yunus Husein di Jakarta, Rabu (17/6).
Dalam acara yang dipimpin Ketua Pansus RUU Tipikor Dewi Asmara, sejumlah anggota Pansus menyatakan tekadnya untuk menyelesaikan RUU Tipikor sebelum masa jabatan DPR berakhir tanggal 30 September 2009.
Karena itu Lukman Hakim Saifudin dari FPP meminta segenap anggota Pansus untuk meneguhkan komitmennya menyelesaikan RUU Tipikor sebagai persembahan DPR periode 2004-2009. Karena waktu yang tersedia tidak banyak, dia mengusulkan rapat-rapat Pansus tidak hanya dilakukan pada hari Rabu dan Kamis, tetapi bisa ditambah harinya.
Selain itu, Pansus perlu menyusun jadwal rapat lengkap hingga tanggal 30 September sehingga diketahui tahapannya dari rapat pansus, panja, timus dan tim sinkronisasi sampai pada pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan di tingkat paripurna. Dia juga mengusulkan segera Pansus membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas membahas masalah substansial. “ Perlu disusun jadwal yang pasti hingga rapat paripurna,†jelasnya.
Hal yang sama dikatakan Gayus Lumbuun (FPDIP) dan Zulkarnain Djabar (FPG), kalau perlu rapat-rapat Panja dikurangi dan diperbanyak rapat kerja Pansus yang langsung dihadiri Menteri dan Jaksa Agung. Pasalnya kata Gayus, RUU ini sangat mendasar dan belum pernah ada membentuk pengadilan baru dibawah peradilan.
Zulkarnain menambahkan, lebih cepat lebih baik RUU Tipikor diselesaikan sehingga perlu disusun jadwal atau sesi yang lengkap kapan RUU ini dibawa ke sidang paripurna pengambilan keputusan. “ Saya usulkan rapat-rapat ditambah, kalau perlu rapat malam hari. Spirit untuk menyelesaikan RUU Tipikor harus menjadi prioritas kita,†terang dia.
Mulai bahas DIM
Dalam raker ini Pansus dan pemerintah mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan fraksi-fraksi DPR disandingkan dengan DIM yang berasal dari pemerintah. Disepakati bahwa pembahasannya sifatnya fleksibel, artinya DIM yang disusun fraksi bisa berubah dalam tingkat pembahasan sesuai perkembangan.
Meski demikian disepakati bahwa masalah-masalah yang menyangkut substansi tetap dibahas oleh Pansus, masalah redaksional dibawa ke tingkat Panja dan masalah-masalah yang dalam DIM dalam posisi tidak ada perubahan (tetap) maka langsung disetujui rapat Pansus. Tidak kurang ada 113 butir substansi yang akan dibahas dalam pembahasan RUU Tipikor.
Sedangkan Menhukham Andi Mattalata memerinci terdapat 4 kelompok permasalahan, yaitu substansi, substansi baru, masalah yang tetap atau tidak ada usulan perubahan dari fraksi-fraksi serta masalah redaksional. Masalah yang perlu dibahas mendalam antara lain, soal posisi hakim, lamanya pemeriksaan, judul RUU, tempat dan kedudukan Pengadilan Korupsi.
Andi Mattalata yang didampingi Jaksa Agung menjelaskan latar belakang diajukanya RUU Tipikor, dimana Pengadilan Tipikor yang dibentuk berdasarkan pasal 53 UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan putusan MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 45. Karena itu pengaturan Pengadilan Tipikor perlu diatur kembali dengan UU yang baru. (mp)